HANTERNEWS, SUMUT – Subdit IV Renakta Polda Sumut memaksakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka berinisial US agar memenuhi unsur dan dinyatakan lengkap (P21) untuk diproses lanjut.
Hal itu diketahui berulang kalinya dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka US yang sebelumnya diprasangkakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 (Mucikari).
Diketahui BAP US warga Medan sampai saat ini masih belum lengkap (P19), dan tersangka tersebut sudah hampir empat (4) bulan lamanya ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Data dihimpun awak media, peristiwa penangkapan US berawal saat sejumlah petugas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penggerebekan salah satu kamar Hotel di Jl. S. Parman, Kec. Medan Baru pada tanggal 29 Februari 2024, malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapatkan seorang pria inisial V warga negara Malaysia dan seorang wanita inisial SW warga Medan di dalam kamar hotel.
Namun ironisnya petugas yang melakukan penggerebekan di kamar hotel bintang tiga saat itu tanpa menunjukkan identitas kartu tanda anggota (KTA) Kepolisian dan disertai surat perintah penggerebekan.
Selanjutnya petugas memboyong V dan SW dari dalam kamar hotel dan petugas juga turut mengamankan US yang saat itu sedang berjalan dari lobby hotel bintang tiga menuju pelataran parkir mobil. Kemudian ketiganya diboyong ke Mako Polda Sumut.
Usai dilakukan introgasi oleh penyidik, dikabarkan V dilepas diduga telah memberi upeti seratusan juta rupiah dan pelepasan itu juga dilakukan terhadap SW sedangkan US ditetapkan status tersangka.
“Kabarnya diduga V tersebut ada bayar Rp.100 juta makanya dia dibuat sebagai saksi sedangkan SW sempat ditahan dua hari satu malam di Renakta Polda Sumut dan kemudian dibuat sebagai korban sedangkan US ditetapkan sebagai tersangka TPPO atau Mucikari,” ungkap sumber kepada awak media, Sabtu (15/6/2024).
Keluarga Ketahui US Ditangkap dan Ditahan Bulan April
Ironisnya sejak awal penangkapan tanggal 29 Februari 2024 hingga penahanan mulai 1 Maret terhadap US yang dilakukan pihak Renakta Polda Sumut saat itu baru diketahui pihak keluarga pada bulan April (sebulan kemudian) sejak surat perpanjangan penahanan diterima.
“Kalau dihitung sudah satu bulan US ditahan di ruang Tahanan Polda Sumut baru pihak keluarga mengetahui usai menerima surat perpanjangan penahanan US di bulan April,” terang sumber.
BAP US Dipaksakan P21
Meskipun berkas perkara saat ini belum P19, pihak Renakta Polda Sumut berupaya agar berkas perkara US bisa P21 sesuai petunjuk dari penuntut umum agar US dapat disidangkan dan divonis penjara.
“Sampai saat ini berkasnya masih P19, US udah ditahan hampir empat bulan lamanya, seolah pihak Renakta Polda Sumut memaksakan agar berkasnya P21 untuk bisa disidangkan dan US dijatuhi hukuman,” jelasnya.
Sumber juga menambahkan, jika V yang sebelumnya ditetapkan berperan sebagai pemakai jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah kembali ke tempat asalnya di Malaysia dan SW yang diketahui berprofesi sebagai PSK sebelumnya pernah mengatakan kepada US bahwa dirinya yang menawarkan diri untuk pelayanan terhadap pemakai jasa PSK (Tamu).
“Kalau V udah pulang ke Malaysia sedangkan SW awalnya pernah mengatakan kepada US apabila ada tamu, ia bersedia untuk melayani. Nah dikarenakan hal itu, US yang saat itu dihubungi V dan niat menolong kemudian menghubungi SW dan mempertemukan keduanya,” pungkas sumber.
Ia juga menyebut merasa heran atas penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap US semata sementara kedua lainnya V dan SW dilepas.
“Tak hanya US yang ditetapkan tersangka dan ditahan melainkan V dan SW seharusnya juga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, oleh karena itu diminta Bid Propam Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan BAP ketiganya karena ada enggak beres dalam penanganan kasus ini,” tutup sumber.
(HN’n Hanternews.net – SUMUT)