HANTERNEWS, SULSEL – Dua pelaku judi online PC Farming ditangkap petugas di wilayah hukum (wilhkum) Polres Wajo, ironisnya keduanya disebut – sebut ujungnya bayar puluhan juta rupiah untuk tidak diproses lanjut.
Tak hanya itu, pelaku yang menjalankan bisnis judi online PC Farming di Wajo juga disebut diimintai jatah baik dari oknum yang bertugas di Polres Wajo maupun oknum dari Polda Sulsel.
Informasi yang diterima, awalnya kedua pelaku berinisial FR dan SR alias Ne bersama barang bukti 3 unit PC Farming ditangkap petugas reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) pukul 23.00 WITA lalu di Jl. AE Sengkang, Wajo di rumah orang tuanya TH.
Kemudian FR dan SR dimintai tebusan sebesar Rp.100 juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan sebesar Rp.58 juta.
Ketika dikonfirmasi kepada FN, selaku kakak kandung dari pelaku FR dirinya mengakui telah membayar tebusan malam itu sebesar Rp.58 juta, untuk mengeluarkan adik dan saudaranya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp.750 ribu perunit PC,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wajo. AKP Alvin Aji, SIK, saat dihubungi via WhatsApp (WA) nya mengungkapkan, jika tidak ada anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli) ataupun jatah dari pelaku PC Farming di wilayah Polres Wajo.
“Tidak benar ini pak, kami justru kemarin ikut mendukung perintah dari pak Presiden terkait pemberantasan judi online dengan mengamankan pelaku judi darat dan judi online namun untuk press releasenya setelah pelaksanaan ops pekat selesai,” jawabnya melalui pesan WA.
Terpisah Kapolres Wajo, AKBP Ridho, SIK mengatakan, akan mengecek kebenaran berita itu.
“Kami cek dulu kebenaran berita nya mas, karena ini kami juga sdg proses judi online,” balasnya, Senin (22/07) melalui chat WA nya.
(HN’f Hanternews.net – SULSEL)